0

Alkuna (Hidrokarbon)

Thursday, February 16, 2012

o Adalah hidrokarbon alifatik tak jenuh yaitu hidrokarbon dengan satu ikatan rangkap tiga (–C≡C–) . Senyawa yang mempunyai 2 ikatan rangkap 3 disebut alkadiuna, yang mempunyai 1 ikatan rangkap 2 dan 1 ikatan rangkap 3 disebut alkenuna .
o Rumus umum alkuna yaitu : C n H 2n-2 ; n = jumlah atom C
0

Alkena (Hidrokarbon)

 
o Adalah hidrokarbon alifatik tak jenuh yaitu hidrokarbon dengan satu ikatan rangkap dua (–C=C–) . Senyawa yang mempunyai 2 ikatan rangkap 2 disebut alkadiena, yang mempunyai 3 ikatan rangkap 2 disebut alkatriena dst.
o Rumus umum alkena yaitu : C n H 2n ; n = jumlah atom C
0

Alkana (Hidrokarbon)


o Adalah hidrokarbon alifatik jenuh yaitu hidrokarbon dengan rantai terbuka dan semua ikatan antar atom karbonnya merupakan ikatan tunggal.
o Rumus umum alkana yaitu : C n H 2n+2 ; n = jumlah atom
0

DASAR NEGARA, KONSTITUSI, DAN SEJARAHNYA

Friday, February 3, 2012
Keterkaitan Dasar Negara dengan Konstitusi
1. Pengertian Dasar Negara
Dalam Ensiklopedi Indonesia, kata “dasar” (filsafat) berarti asal yang pertama. Bila dihubungkan dengan negara (dasar negara), kata “dasar” berarti pedoman dalam mengatur kehidupan penyelenggaraan ketatanegaraan negara yang mencakup berbagai bidang kehidupan.
Bagi bangsa Indonesia, dasar negara yang dianut adalah Pancasila. Dalam tinjauan yuridis konstitusional, Pancasila sebagai dasar negara berkedudukan sebagai norma obyektif dan norma tertinggi dalam negara, serta sebagai sumber segala sumber hukum sebagaimana tertuang di dalam TAP.MPRS No. XX/MPRS/1966,jo.TAP.MPR No.V/MPR/1973,jo.TAP.MPR No.IX/MPR/1978. Penegasan kembali Pancasila sebagai dasar Negara tercantum dalam TAP.MPR No.XVIII/MPR/1998.

2. Pengertian Konstitusi
Konstitusi atau Undang-Undang Dasar ? Dalam kehidupan sehari-hari kita telah terbiasa menerjemahkan kata Inggris constitution (konstitusi) dengan Undang-Undang Dasar. Kesulitan pemakaian istilah “Undang-Undang Dasar” adalah bahwa kita langsung membayangkan suatu naskah tertulis, karena semua Undang-Undang dasar adalah suatu naskah tertulis. Padahal istilah “constitution” lebih luas, yaitu keseluruhan peraturan- baik yang tertulis maupun tidak tertulis- yang mengatur secara mengikat cara suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat. Undang-Undang Dasar adalah konstitusi yang tertulis, sedangkan konstitusi memuat baik peraturan tertulis maupun tidak tertulis. Para penyusun UUD 1945 menganut pikiran yang sama; dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan : “Undang-Undang Dasar suatu negara ialah hanya sebagian hukum dasar negara itu. Undang-Undang Dasar ialah Hukum Dasar yang tertulis, sedang di sampingnya Undang-Undang Dasar tersebut berlaku juga Hukum Dasar yang tidak tertulis, yaitu aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara, meskipun tidak tertulis”. Hukum dasar tidak tertulis disebut Konvensi.
Keterkaitan antara dasar negara dengan konstitusi nampak pada gagasan dasar, cita-cita, dan tujuan negara yang tertuang dalam Mukadimah atau Pembukaan Undang-Undang Dasar suatu negara. Dari dasar negara inilah kehidupan negara yang dituangkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan diatur dan diwujudkan. Salah satu perwujudan dalam mengatur dan menyelenggarakan kehidupan ketatanegaraan suatu negara adalah dalam bentuk Konstitusi atau Undang-Undang Dasar.


KONSTITUSI NEGARA
1. PENGERTIAN KONSTITUSI
Secara etimologis, istilah konstotusi berasal dari bahasa perancis “ Constituer” yang artinya membentuk. Dalam kaitan ini, konstitusi diartikan sebagai pembentuk Negara. Dalam bahasa belanda Konstitusi disamakan denganistilah Grundwet (Grund = Dasar, Wet = Undang-undang)

Berikut ini endapat beberapa ahli mengenai pengertia kunstitusi, Yaitu ;

a. Herman Heller
Konstitusi mempunyai arti yang lebih luas daripada undang-undang Dasar. Konstitusi tidah hanya bersifat yuridis, tetapi mengandung pengertian sosiologisdan politis.

b. Oliver Cromwell
Undang-undang Dasar itu merupakan “instrumen of govermen”, yaitu bahwa Undang-undang dibuat sebagai pegangan untuk memerintah. Dalam arti ini, Konstitusi identik dengan Undang-undang dasar.

c. F. Lassalle
Konstitusi sesungguhnya menggambarkan hubungan antara kaekuasaan yang terdapat didalam masyarakat seperti golongan yang mempunyai kedudukan nyata didalam masyarakat, misalnya kepala negara, angkatan perang, partai politik, buruh tani, pegawai, dan sebagainya.

d. Prayudi Atmosudirdjo
Konstitusi adalah hasil atau produk sejarah dan proses perjuangan bangsa yang bersangkutan, Konstitusi merupakan rumusan dari filsafat, cita-cita, kehendak dan perjuangan suatu bangsa. Konstitusi adalah cermin dari jiwa, jalan pikiran, mentalitas dan kebudayaan suatu bangsa.

Berdasarkan pendapat diatas, dapat disimpulkan bahwa konstitusi memiliki dua pengertian yaitu :

1. Konstitusi dalam arti sempti, yaitu sebagai hukum dasar yang tertulis atau undang-undang Dasar.
2. Konstitusi dalan arti luas, yaitu sebagai hukum dasar yang tertulis atau undang-undang Dasar dan hukum dasar yang tidak tertulis / Konvensi.

Konvensi sebagai aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan bearnegara mempunyai sifat ;
a. Merupakan kebiasaan yang berulangkali dalam prektek penyelenggaaraan Negara.
b. Tidak beartentangan dengan hukum dasar tertulis/Undang-undang Dasar dan bearjalan sejajar.
c. Diterima oleh rakyat negara.
d. Bersifat melengkapi sehingga memungkinkan sebagai aturan dasar yang tidak terdapat dalam Undang-undang Dasar.
Konstitusi sebagiai hukum dasar memuat aturan-aturan dasar atau pokok-pokok penyelenggaraan bernegara, yang masih bersifat umum atau bersifat garis besar dan perlu dijabarkan lebih lanjut kedalam norma hukum dibawahnya.
Apabila dikaitkan dengan teori jenjang norma hukum dari Hans Nawiaski, maka dasar negara pancasila sebagai Staatfundamentalnorm/norma fundamental negara, dan undang-undang dasar negara 1945 sebagai staatgrundgesetz / aturan dasar / pokok negara.

ISI KONSTITUSI NEGARA
1. SIFAT DAN FUNGSI KONSTITUSI
Sifat pokok konstitusi negara adalah fleksibel (luwes) dan rigit (kaku). Konstitusi negara memiliki sifat fleksibel / luwes apabila konstitusi itu memungkinkan adanya perubahan sewaktu-waktu sesuai perkembangan jaman /dinamika masyarakatnya. Sedangkan konstitusi negara dikatakan rigit / kaku apabila konstitusi itu sulit untuk diubah kapanpun.
Fungsi pokok konstitusi adalah membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. Pemerintah sebagai suatu kumpulan kegiatan yang diselenggarakan oleh dan atas nama rakyat, terkait oleh beberapa pembatasan dalam konstitusi negara sehigga menjamin bahwa kekuasaan yang dipergunakan untuk memerintah itu tidak disalahgunakan. Dengan demikian diharapkan hak-hak warganegara akan terlindungi.
Sesuai dengan istilah konstitusi dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia yang diarti kan sebagai 1) Segala ketentuan dan aturan mengenai ketatanegaraan; 2) Undang-undang Dasar suatu negara. Berdasarkan pengertian tersebut, konstitusi merupakan tonggak atau awal terbentuknya suatu negara dan menjadi dasar utama bagi penyelenggara negara. Oleh sebab itu, konstitusi menempati posisi penting dan strategis dalam kehidupan ketatanegaraan suatu negara. Konstitusi juga menjadi tolok ukur kehidupan berbangsa dan bernegara yang sarat dengan bukti sejarah perjuangan para pendahulu sekaligus memuat ide-ide dasar yang digariskan oleh pendiri negara ( the founding fathers ). Konstitusi memberikan arahan kepada generasi penerus bangsa dalam mengemudikan negara menuju tujuannya.

2. ISI / SUBSTANSI KONSTITUSI
Isi konstitusi umumnya hanya memuat aturan-aturan pokok, hana memuat garis-garis besar sebagai instruksi kepada pusat dan lain-lain penyelenggara negara untuk menyelenggarakan kehidupan negara dan kesejahteraan sosial. Aturan-aturan asng lebih rinci diserahkan pengaturannya kepada undang-undang yang berada dibawah konstitusi, yang lebih mudah untuk dibuat, diperbaharui, maupun dicabut.
Menurut Miriam Budiardjo, setiap Undang-undang Dasar / Konstitusimemuat ketentuan-ketentuan sebagai berikt :
1. Organisasi Negara. Misalnya: pembagian kekuasaan antara badan Eksekutif, Legeslatif dan Yudikatif. Masalah pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat / pemerintah federal dengan pemerintah daerah / pemerintah negara bagian; Prosedur penyelesaian masalah pelanggaran yurisdiksi lembaga negara.
2. Hak-hak asasi manusia
3. Prosedur mengubah Undang-undang dasar
4. Adakalanya memuat larangan untuk mengubah sifat-sifat tertentu dari Undang-undang Dasar.

Dasar Negara
 Pengertian
Asal kata dari :
dasar : fondamen/pondasi
berdasarkan : memakai sebagai dasar,bersumber pada …..
Jadi Dasar negara berarti : pondasi bagi berdirinya suatu negara, sumber pelaksanaan kehidupan ketatanegaraan atau sumber segala peraturan yang ada dalam suatu negara
• Apa dasar negara kita? Pancasila

Proses pembuatan Pancasila sebagai dasar negara
*.BPUPKI (sidang I 29 Mei – 1 Juni 1945)
Tuj : merumuskan dasar negara
Tanggapan /usulan:
29 Mei Muh. Yamin usul 5 ranc dasar negara
31 Mei Soepomo usul 5 rancangan dasar negara
1 Juni Soekarno usul:
5 rancangan dasar Negara, usulannya bernama Pancasila
3 rancangan dasar Negara,usulannya bernama Trisila
1 rancangan dasar Negara,usulan bernama Ekasila

Dibentuk Panitia Kecil (Panitia 9) bertugas merumuskan rancangan dasar negara menjadi dasar negara. Hasil dari panitia kecil , adalah Piagam jakarta(22 Juni 1945)diberi nama Pancasila.
Disyahkan menjadi dasar negara oleh PPKI : Tgl 18 Agustus 1945 (Terdapat pd alinea IV Pemb UUD 45)

Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara
 Sebagai ideologi negara
patokan berperilaku, jiwa dan kepribadian bangsa
 Sumber dari segala sumber hukum
Setiap produk hukum harus bersumber dan tidak boleh bertentangan dengan Pancasila
 Sebagai pandangan hidup bangsa
pegangan dalam berpikir dan memutuskan sesuatu

adiasadewa.blogspot.com


Konstitusi Negara
Asal kata Konstitusi
Bhs Latin (Constituere) menetapkan dan menentukan
Bhs Bld (grondwet) undang-undang
• Konstitusi Diartikan sebagai:
Peraturan yang mengatur suatu negara, baik yang tertulis maupun tidak tertulis
Konstitusi,dalam perkembangan dipahami identik dengan UUD.

Kapan UUD 45 Dibuat?
Pada sidang II BPUPKI (10 – 16 Juli 1945).
Disyahkan oleh PPKI resmi 18 Agustus 1945
Tujuan dibuat konstitusi
 Untuk mengatur organisasi negara dan lembaga-lembaga pemerintahan
 Untuk membatasi dan mengontrol tindakanpemerintahan agar tidak berlaku
sewenang-wenang.
Konstitusi Indonesia merupakan alat untuk melaksanakan nilai-nilai yang
terkandung dalam Pancasila dalam kehidupan kenegaraan


Konstitusi Negara
Nilai konstitusi
Dimaksud nilai adalah : sesuatu yang dianggap baik untk dilaksanakan.
Dilihat dari sejauh mana tanggapan masyarakat terhadap konstitusi yang dibuat oleh Negara maka ada 3nilai yang bisa dikemukakan di sini yaitu
1. Normatif
Bila pelaksanaan konstitusi ini memperoleh dukungan rakyat dan
Dilaksanakan secara sempurna
2. Nominal
Bila pelaksanaan konstitusi ini dalam batas tertentu berlaku walau Tidak
sempurna
3. Semantik
Bila konstitusi ini berlaku hanya formalitas Dipergunakan untuk
kepentingan Penguasa


Hubungan Dasar negara Dengan Konstitusi
 Berhubungan sangat erat, konstitusi lahir merupakan usaha untuk melaksanakan
dasar negara.
 Dasar negara memuat norma-norma ideal, yang penjabarannya dirumuskan dalam
pasal-pasal oleh UUD (Konstitusi)
 Merupakan satu kesatuan utuh, dimana dalam Pembukaan UUD 45 tercantum dasar
negara Pancasila, melaksanakan konstitusi pada dasarnya juga melaksanakan
dasar negara


UUD 45
•Sistematika UUD 45 terdiri dari
a. Pembukaan
b. Batang Tubuh
c. Penjelasan
• Sifatnya singkat (kalimat tiap pasalnya tidak panjang)dan luwes (mengikuti jaman)
• Batang Tubuh Bisa dirubah asal syarat terpenuhi :
diusulkan ≥ 2/3 anggota MPR
putusan disetujui ≥2/3 anggota yang hadir
• Kenyataan Batang Tubuh UUD 45, skr sudah diamandeman 4x
Amandemen I (14-21 Okt 1999)
Amandemen II ( 7-8 Agust 2000)
Amandemen III (1-9 Nov 2001)
Amandemen IV (1-11 Agust 2002)


Kedudukan dan Hub Pembukaan UUD 45 Dgn Batang Tubuh UUD 45
• Pembukaan UUD 45 mempunyai kedudukan Lebih tinggi dibanding BT, alasannya
Dalam Pembukaan terdapat :
1. dasar negara (Pancasila)
2. Fungsi dan tujuan bangsa Indonesia
3. Bentuk negara Indonesia (republik)
• Pembukaan tidak bisa diubah, mengubah sama saja membubarkan negara, sedangkan BT
bisa diubah(diamandeman)
• Dalam sistem tata hukum RI, Pembukaan UUD 45 memenuhi kedudukan sebagai pokok
kaidah negara yang fundamental, alasan:
1. dibuat oleh pendiri negara (PPKI)
2. pernyataan lahirnya sebagai bangsa yang mandiri
3. memuat asas rohani (Pancasila), asas politik negara (republik berkedaulatan
rakyat), dan tujuan negara (jadi negara adil makmur)
4. memuat ketentuan yang menetapkan adanya suatu UUD
0

RANGKUMAN ZYGOMYCOTA

Saturday, January 14, 2012
Zygomycota, adalah tumbuhan jamur yang terdiri dari benang-benang hifa yang bersekat, tetapi ada pula yang tidak bersekat.
Jamur ini bersifat senositik dan dapat membentuk struktur dorman bersifat sementara yang disebut zigospora.Jamur dalam subdivisi ini dahulunya dimasukkan bersama-sama Mastigomycota ke dalam kelas Phycomicetes, berdasarkan ciri khas berupa hifa yang tak bersekat-sekat (aseptat), tetapi ternyata kedua subdivisi ini menunjukkan banyak ciri yang berlainan, seperti tempat hidup dan jumlah flagel pada zoospore sehingga perlu ditempatkan secara terpisah


Ciri-ciri

Jamur-jamur dalam kelas ini sebagian besar hidup di darat dan di dalam tanah atau pada bagian tumbuhan dan hewan yang membusuk. Perkembangbiakan jamur dalam kelas ini adalah perkembangbiakan seksual dengan gametangiogami dari dua hifa yang saling sesuai dengan menghasilkan zigospora, sedangkan perkembangbiakan aseksual dilakukan dengan membentuk spora tak berflagel yang berupa sporangiospora atau konidia. Zygomycota mempunyai hifa senositik, yaitu hifa yang mengandung banyak inti dan tidak mempunyai sekat melintang, jadi hifa berbentuk satu tabung halus yang mengandung protoplast dengan banyak initi. Seperti halnya jamur lain, zygomycota memproduksi dinding sel yang mengandung zat kitin,mereka tumbuh sebagai miselia atau benang-benang yang disebut hifa. Jamur dalam kelas ini disebut sebagai jamur paling tinggi dibandingkan dengan kelas Ascomycota dan Basidiomycota.

Anggota :

Rhizopus oligosporus

 Rhizopus oryzae

 R. stolonifer

 Mucor mucedo
0

RANGKUMAN FUNGI / JAMUR

Ciri – Ciri Umum Jamur
Fungi atau jamur termasuk organisme eukariotik yang tidak berkhlorofil, bersifat heterotrofik .
(Fungi lack chlorophyll,the green pigment that enables plant to make their own food, consequently ,fungi can not synthesize their own food the way plants do. In order to feed , fungi release digestive enzymes that break down food outside their body, the fungus then absorbs the dissolved food through its cell walls.)
Berdasarkan sumber makanannya Fungi ada yang bersifat parasitik dan ada yang bersifat saprofitik.
Fungi yang hidup parasitik mendapat makanannya dari bahan organik yang masih menjadi bagian dari inang yang hidup. Beberapa Fungi ini menyebabkan penyakit pada tanaman, hewan dan manusia.
Fungi yang bersifat saprofitik mendapatkan makanannya dari bahan organik yang sudah mati . Sebagai organisme saprofitik jamur dapat menghancurkan (menguraikan) sampah , kotoran hewan, bangkai hewan dan bahan organik lain. Atas perannya tersebut maka jamur tergolong pengurai.
Beberapa fungi mampu bersimbiosis mutualisma dengan organisme lain yaitu hidup bersama dengan organisme lain agar saling mendapatkan keuntungan, misalnya akar dari kebanyakan tanaman mengembangkan hubungan yang saling menguntungkan untuk membentuk mikoriza. Mikoriza mampu meningkatkan kapasitas penyerapan nutrient dari akar tanaman.
STRUKTUR FUNGI
Walaupun terdapat fungi yang uniselluler seperti contohnya Ragi (khamir) , kebanyakan jamur bersifat multiselluler yaitu tersusun dari banyak sel yang dikenal dengan miselium . Miselium terdiri dari jalinan benang-benang yang bercabang ke berbagai arah . Tiap filamen dari miselium disebut sebagai hifa. Kebanyakan hifa disusun dari sel – sel yang memanjang dan dindingnya pada umumnya diperkuat dengan kitin.
Hifa ada yang bersekat , tiap sekat merupakan satu sel dengan satu atau beberapa inti sel. Adapula hifa yang tidak bersekat , yang mengandung banyak inti dan disebut senositik.
 
REPRODUKSI JAMUR

Cara reproduksi jamur sangat bervariasi. Meskipun demikian reproduksi pada jamur umumnya terjadi dalam dua cara , yaitu secara seksual (generatif) dan aseksual (vegetatif).
Pada pembiakan seksual terjadi persatuan dua buah hifa (suatu proses yang disebut plasmogami) ,kemudian nukleus berpasangan tetapi tidak segera bersatu dan berkembanglah miselium dikariotik(2 inti sel). Akhirnya nukleus bersatu menghasilkan tahapan diploid (2n) , penyatuan inti ini disebut karyogami. Sel-sel diploid kemudian mengalami meiosis menghasilkan spora-spora haploid (n) yang disebut juga spora seksual.
Pembiakan aseksual yaitu dengan cara :
  1. Pembentukan spora aseksual ( spora yang dihasilkan dari pembelahan secara mitosis yang terjadi di dalam sporangium, askus atau basidium). Spora tumbuh membentuk hifa.
  2. Pembelahan tubuh atau bertunas
Yaitu terbentuknya semacam sel berukuran kecil yang kemudian tumbuh dalam ukuran sempurna . Cara reproduksi tersebut biasa terjadi pada jamur uniselluler misalnya ragi.

KLASIFIKASI JAMUR

Kingdom Fungi terbagi menjadi 4 divisio yaitu :
  1. ZYGOMYCOTA
  2. ASCOMYCOTA
  3. BASIDIOMYCOTA
  4. DEUTEROMYCOTA
0

Keanekaragaman Hayati Indonesia

Pendahuluan
Penyempurnaan Kurikulum 1994 menjadi Kurikulum 1999 pada mata pelajaran Biologi SMU ditemukan beberapa penambahan konsep baru . Selain terjadi beberapa pergesarn materi di kurikulum 1999 hirakis dalam pembelajaran biologi terjadi perubahan juga . Fokus pembelajaran biologi pada kurikulum ini adalah mempelajari konsep biologi dari konsep mahluk hidup yang di lihat dari mahluk multisel ke uni sel . Jika pada kurikulum 1994 mempelajari biologi dari konsep sel kemudian baru dikembangkan pada konsep yang lebih luas pada mahluk hidup multisel pada kurikulum 1999 terjadi kebalikannya,Adanya cara pandang ini memyebabkan beberapa pokok bahasan mengalami penambahan konsep yang sebelumnya pada kurikulum 1994 tidak ditemukan .
Penambahan konsep dijumpaipada biologi kelas I (satu ) yaitu munculnya pokok bahasan Keanekaragaman hayati sebagai pokok bahasan pokok bahasan pertama. yang diberikan pada semester 1 , Apa latar belakang penambahan konsep Keanekaragaman Hayati serta apa yang dipelajari dalam konsep tersebut ? serta bagaimanakah konsep tersebut diberikan pada pembelajaran biologidi kelas ? Makalah ini akan mengupas permasalahan tersebut.
Apakah Keanekaragaman Hayati (Bio Diversity) itu ?
Keanekaragamnan hayati terdiri dari kata Keanekaragaman dan hayati . Keanekaragaman dalam bahasa Inggris berarti Diversity yang memiliki arti beraneka macam , sedangkan hayati dapatdi artikan sebagai Mahluk hdup (bio ). Jadi secara luas Keanekaragaman hayati merupakan beraneka macam mahluk hidup di bumi ini . Keanekaragaman hayati dapat terjadi pada berbagai tingkat kehidupan, mulai dari organisme tingkat rendah sampai organisme tingkat tinggi. Misalnya dari mahluk bersel satu hingga mahluk bersel banyak; dan tingkat organisasi kehidupan individu sampai tingkat interaksi kompleks, misalnya dari spesies sampai ekosistem. Banyaknya keanekaragaman mahluk hidup ini meyebabkan diperlukannya pengenalan lebih dini kepada siswa untuk menyadarinya melalui pembelajaran di sekolah.
Mengapa konsep keanekaragaman hayati perlu dikenalkan pada siswa ?
Pada tahun 1992, UNEP melaksanakan UNCED (United Nations Conference on Environment and Development) di Rio de Janeiro, Brazil, dan menghasilkan, salah satunya adalah Convention on Biological Diversity (CBD). Tujuan utama konvensi ini ialah melestanikan keanekaragaman hayati, memanfaatkan sumber daya genetik secara berkelanjutan dan memastikan pembagian keuntungan secara adil dan merata dan pemanfaatan tersebut. Sumber daya genetik adalah benda atau barang yang merupakan unit atau komponen keanekaragaman hayati. Benda atau barang inilah yang dimanfaatkan secara langsung. Nyatalah bahwa makin besar keanekaragaman hayati, makin banyak pula sumber daya genetik, dan makin besar pula peluang pemanfaatannya, karena makin banyak pilihan barang yang dapat dimanfaatkan . Latar belakang permasalahan inilah yang menyebabkan pentingnya keanekaragaman hayati di pelajari di sekolah.
Tujuan pembelajaran konsep keanekaragaman hayati dalam GBPP Biologi SMU Kelas I adalah agar siswa memahami cara-cara mempelajari keanekaragaman hayati dengan pendekatan klasifikasi dan mengenal manfaat pengetahuan keanekaragaman tersebut.Keanekaragaman hayati menunjukkan totalitas variasi gen, jenis dan ekosistem yang dijumpai di suatu daerah.
Untuk memudahkan siswa mempelajari Konsep Keanekargaman hayati , ada beberapa langkah yang harus dilakukan oleh para guru , diantaranya ;
a. Menyusun Materi yang harus di berikan kepada siswa
a. Menetukan tujuan pembelajaran khusus dan mendesign metode
b. Melengkapi sarana sumber belajar siswa, dimana pembelajaran konsep keanekaragaman hayati menuntut siswa dan guru tidak cukup hanya dengan membaca buku saja
c. Dalam proses belajar-mengajar terdapatnya berbagai macam variasi, guru dapat menugaskan siswa mencari informasi dari pustaka, baik di sekolah maupun di luar sekolah. Guru menggunakan metode diskusi yang dilengkapi dengan gambar atau media lainnya
Apa saja Materi yang dipelajari pada Konsep Keanekaragaman Hayati ?
Konsep keanekaragaman hayati di SMA terbagi dalam beberapa uraian materi yang dapat disusun oleh guru . Adapun pokok uraian materi dapat di susun sebagai berikut
1. Arti keanekaragaman hayati
2. Macam keanekaragaman hayati dan contohnya
3. Manfaat mempelajari Keanekaragaman Hayati
4. Usaha manusia untuk melestarikan keanekaragan hayati
5. Metode / cara mempelajari Keanekaragaman hayati
1. Arti Keanekaragaman Hayati

Keanekaragaman hayati berarti ungkapan pernyataan terdapatnya berbagai macam variasi bentuk, penampilan, jumlah serta sifat yang terlihat pada berbagai tingkatan makhluk hidup, baik tingkat genetik (dalam satu spesies), tingkat jenis(spesies), maupun tingkat ekosistem.
2. Tingkat/ Macam Keanekaragaman Hayati
Secara garis besar, keanekaragaman hayati terbagi menjadi tiga tingkat, yaitu :
a. Keanekaragaman gen
Setiap sifat organisme hidup dikendalikan oleh sepasang faktor keturunan (gen), satu dari induk jantan dan lainnya dari induk betina. Keanekaragaman tingkat ini dapat ditunjukkan dengan adanya variasi dalam satu jenis.
misalnya :
- variasi jenis kelapa : kelapa gading, kelapa hijau
- variasi jenis anjing : anjing bulldog, anjing herder, anjing kampung
Yang membuat variasi tadi adalah : Rumus : F = G + L
F = fenotip
G = genoti
L = lingkungan
Jika G berubah karena suatu hal (mutasi dll) atau L berubah maka akan terjadi perubahan di F. Perubahan inilah yang menyebabkan terjadinya variasi tadi.
b. Keanekaragaman jenis (spesies)
Keanekaragaman ini lebih mudah diamati daripada Keanekaragaman gen. Keanekaragaman hayati tingkat ini dapat ditunjukkan dengan adanya beraneka macam jenis mahluk hidup baik yang termasuk kelompok hewan, tumbuhan dan mikroba.misalnya variasi dalam satu famili antara kucing dan harimau. Mereka termasuk dalam satu famili(famili/keluarga Felidae) walaupun ada perbedaan fisik, tingkah laku dan habitat.
c. Keanekaragaman ekosistem
Keanekaragaman tingkat ini dapat ditunjukkan dengan adanya variasi dari ekosistem di biosfir. misalnya : ekosistem lumut, ekosistem hutan tropis, ekosistem gurun, masing-masing ekosistem memiliki organisme yang khas untuk ekosistem tersebut. misalnya lagi, ekosistem gurun di dalamnya ada unta, kaktus, dan ekosistem hutan tropis di dalamnya ada dalamnya ada harimau.Ketiga macam keanekaragaman tersebut tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lain.
Ketiga tingkat keanekaragaman hayati dipandang sebagai suatu keseluruhan atau totalitas yaitu sebagai Keanekaragaman hayati. Maksud dari konsep ini adalah :
1) Dengan mengetahui adanya keanekaragamaan gen merupakan modal dasar untuk melakukan rekayasa genetika dan hibridisasi (kawin silang) untuk mendapatkan bibit unggul yang diharapkan.
2) Dengan mengetahui adanya kenaekaragaman jenis dapat menuntun kita untuk mencari alternatif dari bahan makanan, bahan sandang, dan papan, juga dapat menuntun kita memilih hewan-hewan unggul yang dapat dibudidayakan.
3) Dengan mengetahui adanya keanekaragaman ekosistem kita dapat mengembangkan sumber daya hayati yang cocok dengan ekosistem tertentu sehingga dapat meningkatkan hasil pertanian dan peternakan yang pada gilirannya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
3. Contoh Keanekaragam Hayati Dan Manfaatnya
a. Keanekaragaman tingkat Gen dan Species
Pilihan sumber daya genetik tergantung pada tersedianya keanekaragaman hayati. Bila seandainya hanya tersedia satu atau jumlah terbatas varietas padi, bila satu atau jumlah terbatas ini hilang, punah misalnya, tidak ada pilihan lagi. Akibatnya bagi menusia dapat dibayangkan. Padi merupakan komponen pangan utama yang menyusun 26% penyediaan pangan manusia.
Selain pada tingkat varietas (di dalam spesies), pentingnya keanekaragaman juga dirasakan pada tingkat spesies. Misalnya, Indonesia merupakan pusat keanekaragaman marga dunia. Dengan belasan spesies Durio, pilihan pemanfaatannya tidak terbatas pada durian biasa (zibethinus), tetapi kini sudah mulal dimanfaatkan spesies lain, yaitu lae (kutajensis). Masih banyak pilihan dan marga Durio ini yang mempunyai peluang pemanfaatan. Begitu juga halnya yang dapat terjadi pada hewan, misalnya ayam, kerbau, dan ternak lain, serta ikan.
Keanekaragaman hayati pada tingkat di dalam spesies (varietas) memberikan peluang kepada manusia untuk mengotak-katiknya dengan hasil varietas baru yang mempunyai keunggulan lebih. Pemuliaan tanaman atau hewan merupakan upaya manusia yang tergantung berat pada tersedianya keanekaragaman unit-unit di dalam spesies. Dengan tersedianya berbagai varietas — padi misalnya — tersedia peluang untuk menyilang-silangkan varietas-varietas tententu untuk memperoleh varietas padi baru yang dikehendaki manusia. Tersedianya varietas-varietas padi terwujud dari proses penyilangan dalam pemuliaan. Hal yang sama terjadi pula pada spesies-spesies lain tanaman dan hewan.
Bila bahan untuk pemuliaan tanaman atau hewan tersedia, dan pemuliaan dapat dilakukan di dalam negeri sendiri, akan dapat dilakukan pengurangan ketergantungan pada impor bibit. Varietas baru, yang disesuaikan dengan kebutuhan dalam negeri dapat diciptakan sendiri. Kalau hal ini dapat dilakukan sendiri, maka jelas ketergantungan pada impor dapat dikurangi atau bahkan dihentikan.
b. Keanekaragaman hayati juga terjadi pada taraf ekosistem.
Dengan berbagai macam ekosistem, baik yang alami (hutan, gunung, lautan, dsb) maupun yang buatan manusia (sawah, pekarangan, kolam ikan, tambak, dsb) akan dapat dilakukan pemilihan pemanfaatannya, Peluang pemanfaatan ini makin besar bila keanekaragaman ekosistem makin besar pula. Tersedianya keanekaragaman spesies akan lebih besar bila terdapat lebih banyak ekosistem.
Untuk pertanian tanaman saja, misalnya, adanya banyak ekosistem pertanian akan menyediakan banyaki pilihan komponen keanekaragaman hayati. Sawah saja akan menyediakan padi, tetapi bila ditambah ladang dan pekarangan, akan dapat diperoleh lebih banyak pilihan. Dengan adanya kolam ikan, akan lebih banyak lagi sumber daya genetik yang dapat dimanfaatkan. Begitu pula keuntungan yang dapat diperoleh dari ekosistem-ekosistem lainnya. Makin beranekaragam ekosistem, makin banyak sumber daya genetik yang dapat disediakan.
4. Usaha untuk Menjaga Kelestarian Keanekaragaman hayati
Dengan mengetahui peranan dan manfaat keanekaragaman hayati untuk ekosistem maupun untuk manusia maka keanekaragaman hayati itu perlu dilestarikan, dilakukan melalui konservasi in-situ maupun konservasi eks-situ.Pada konservasi in-situ, keanekaragaman hayati dilestarikan diekosistemnya yang asli sehingga ekosistem tersebut dilindungi secara hukum (cagar alam, taman nasional, dan sebagainya).
Konservasi eks-situ dilakukan dengan cara menanam tumbuhan atau hewan di tempat bukan habibat asli tetapi memiliki ekosistem yang mirip. Ada tujuh bidang yang menjadi fokus pelaksanaan upaya ini:
a. Mengurangi laju kemerosotan komponen-komponen keanekaragaman hayati;
b. Mendorong pemanfaatan secara berkelanjutan;
c. Memberikan perhatian kepada ancaman terhadap keanekaragaman hayati, termasuk gangguan dari spesies asing yang menggeser spesies asli, perubahan iklim, pencemaran, dan perubahan peruntukan habitat;
d. Mempertahankan integritas ekosistem dan penyediaan barang dan jasa dari keanekaragaman hayati dalam ekosistem;
e. Melindungi pengetahuan, inovasi, dan praktek-praktek tradisional;
f. Menjamin pembagian keuntungan secara adil dan merata yang dihasilkan dari pemanfaatan sumber daya genetik;
g. Memobilisasi sumber-sumber dana dan teknis untuk pelaksanaan Konvensi mengenai Keanekaragaman Hayati.
5. Cara mempelajari Keanekaragaman hayati
Untuk mengetahui ciri-ciri morfologi, anatomi, fisiologi, perilaku atau ciri-ciri lainnya dari suatu flora dan fauna, langkah pertama dilakukan identifikasi yaitu menentukan nama ilmiah dan kelompok sesuai dengan Kode Tatanama Internasonal.Identifikasi merupakan kegiatan utama klasifikasi atau taksonomi, dengan klasifikasi dan taksonomi keanekaragaman hayati makhluk hidup dapat dipelajari dan dipahami dengan lebih mudah dan utuh

Bagaimanakah Metode Pembelajaran Yang sesuai Untuk Konsep Keanekaragaman Hayati ?

Keanekaragaman hayati meliputi berbagai macam aspek seperti ciri-ciri morfologi, anatomi, fisiologi, dan tingkah laku makhluk hidup yang selanjutnya akan menyusun suatu ekosistem tertentu.Agar siswa mampu mempelajari konsep Keanekaragaman hayati dengan baik diperlukan metode pengajaran yang tepat . Tujuan Pembelajaran yang dirumuskan oleh guru lebih di fokuskan agar dalam pembelajaran menggunakan observasi lingkungan bukan hanya dengan metode ceramah . Kombinasi metode observasi , eksperimen dan diskusi akan melatih siswa untuk dapat memotret adamya keanekaragaman hayati secara utuh .
Melibatkan siswa dalam kegiatan obsevasi lingkungan harus di bimbing sejak awal, guru harus tekun melatih siswa untuk menemukan masalah dan memecahkan masalah dengan menerapkan metode ilmiah dalam setiap pembelajaran di kelas . Memulai pembelajaran Konsep keanekaragam hayati dengan meminta siswa mengambil 2 helai daun dari tumhuan yang berbeda , kemudian guru meminta siswa untuk melakukan analisis persamaan ciri ciri yang dijumpai melalui pengamatan .
0

HAK ASASI MANUSIA DAN IMPLIKASINYA

1. INDIKATOR PERTAMA MENGANALISIS PENGERTIAN DAN MACAM-MACAM HAM

A. PENGERTIAN HAM
Ø Menurut UU No 39/1999 HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan YME. Hak itu merupakan anugerah-nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlidungan harkat dan martabat manusia..
Ø CIRI-CIRI HAM
Ø Hakiki, artinya HAM adalah hak azazi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
Ø Universal, artinya HAM berlaku untuk semua orang tampa memandang status, suku bangsa, gender
Ø Tidak dapat dicabut, artinya HAM tidak dapat diserahkan atau dicabut.
Ø Tak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik, atau ekonomi sosial dan budaya.
MACAM-MACAM HAM
HAM SECARA UMUM
Hak asasi pribadi (personal right)
Hak asasi ekonomi (poverty right)
Hak asasi politik (political right)
Hak asasi sosial dan kebudayaan (social and cultural right)
Hak asasi untuk memperoleh perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (right of legal equality)
Hak asasi untuk memperoleh perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (prosedural right)
MACAM HAM MENURUT UUD 45
Ø Hak untuk hidup
Ø Hak berkeluarga
Ø Hak mengembangkan diri
Ø Hak keadilan
Ø Hak kemerdekaan
Ø Hak atas kebebasan informasi
Ø Hak keamanan
Ø Hak kesejahteraan
Ø Hak perlindungan dan pemajuan
Ø Kewajiban menghormati ham orang lain
MACAM HAM MENURUT UU 39/1999
Ø Hak untuk hidup
Ø Hak untuk berkeluarga
Ø Hak mengembangkan diri
Ø Hak memproleh keadilan
Ø Hak atas kebebasan pribadi
Ø Hak rasa aman
Ø Hak atas kesejahteraan
Ø Hak untuk turut serta dalam pemerintahan
Ø Hak wanita
Ø Hak anak
SEJARAH SINGKAT HAM
Ø Penegakan HAM dimulai dari kaisar HAMMURABI 2500 s/d 1000 SM
Ø 1215 ditanda tangani perjanjian MAGNA CHARTA antara Raja John dari Inggris dan sejumlah bangsawan.
Ø 1629 lahir Petition of Right masa pemerintahan CHARLES I di Inggris.
Ø 1679 lahir Habeas Corpus Act masa pemerintahan CHARLES II di Inggris.
Ø 1689 lahir Bill of Right masa pemerintahan WILLEM III di Inggris.
Ø 1776 lahir Declaration of Indefendence (AS)
Ø 1789 lahir Declaration des Droits de l’homme et du Citoyen (Perancis)
Ø 1918 Rights of Determination naskah yang diusulkan presiden WOODROW WILSON.
Ø 1941 Atlantic Charter (dipelopori oleh FRANKLIN D.ROOSSEVELT)
Ø perkembangan secara resmi diakui pada deklarasi universal HAM yang diterima PBB 10 Desember 1948.
Ø 1966 Convenants of Human Right
2.INDIKATOR DUA MENGIDENTIFIKASI HAMBATAN DAN TANTANGAN DALAM PENEGAKAN HAM DI INDONESIA.
HAMBATAN & TANTANGAN DALAM PENEGAKAN HAM
Tentang berbagai hambatan dalam pelaksanaan dan penegakan hak asasi manusia di Indonesia, dapat kita identifikasi sebagai berikut:
1. SECARA UMUM
A.Faktor Kondidisi Sosial-Budaya
1. Stratifikasi dan status sosial; yaitu tingkat pendidikan, usia, pekerjaan, keturunan dan ekonomi masyarakat Indonesia yang multikompleks (heterogen)
2. Norma adat atau budaya lokal yang kadang bertentangan dengan HAM, terutama jika sudah bersinggungan dengan kedudukan seseorang, upacara-upacara sakral, pergaulan dan sebagainya.
3. Masih adanya konflik horizontal dikalangan masyarakat yang hanya disebabkan oleh hal-hal sepele.
B.Faktor komunikasi dan Informasi
1. Letak geografis Indonesia yang luas dengan laut, sungai, hutan, dan gunung yang membatasi komunikasi antar daerah.
2. Sarana dan prasarana komunikasi dan informasi yang belum terbangun secara baik yang mencakup seluruh wilayah Indonesia.
3. Sistem informasi untuk kepentingan sosialisasi yang masih sangat terbatas baik sumber daya manusianya maupun perangkat yang diperlukan.
C. Faktor kebijakkan pemerintah
1. Tidak semua penguasa memiliki kebijakkan yang sama tentang pentingnya jaminan hak asasi manusia.
2. Adakalanya demi kepentingan stabilitas nasional, persoalan hak asasi manusia sering diabaikan.
3. peran pengawasan legislatif dan kontrol sosial oleh masyarakat terhadap pemerintah sering diartikan oleh penguasa sebagai tindakan “pembangkangan”
D.Faktor perangkat perundangan
1. Pemerintahan tidak segera meratifikasi hasil-hasil konvensi internasional tentang hak asasi manusia.
2. Kalaupun ada, peraturan perundang-undangannya masih sulit untuk diimplementasikan.
E. Faktor Aparat dan Penindakannya. (Law Enforcement)
1. Masih adanya oknum aparat yang secara institusi atau pribadi mengabaikan prosedur kerja yang sesuai dengan hak asasi manusia.
2. Tingkat pendidikan dan kesejahteraan sebagian aparat yang dinilai masih belum layak sering membuka peluang (jalan pintas) untuk memperkaya diri.
3. Pelaksanaan tindakan pelanggaran oleh oknum aparat masih diskriminatif, tidak konsekuen, dan tindakan penyimpangan berupa KKN
2. MENURUT WILAYAHNYA
A. DARI DALAM NEGERI
Kualitas peraturan perundang-undangan. Kualitas peraturan perundang-undangan belum sesuai dengan harapan masyarakat. Ini disebabkan oleh hal-hal berikut:
a. Adanya hukum, sebagai peninggalan atau warisan hukum kolonial.
b. Adanya peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh pemerintahan masa lalu (ORLA) yang bersifat otoriter seperti UU No.11 PPNS/1963 tentang subversi.
Penegakan hukum yang tidak bijaksana karena bertentangan dengan aspirasi masyarakat.
Kesadaran hukum yang masih rendah sebagai akibat redahnya SDM
Rendahnya penguasaan hukum dari sebahagian aparat penegak hukum.
Mekanisme lembaga penegak hukum yang fragmentaris, sehingga sering timbul disparitas penegak hukum dalam kasus yang sama.
Budaya hukum dan HAM yang belum terpadu.
Keadaan geografis Indonesia yang luas.
B. DARI LUAR NEGERI
Penetrasi ideologi dan kekuatan komunisme.
Penetrasi ideologi dan kekuatan liberalisme.
TANTANGAN PENEGAKAN HAM
1. Prinsip Universal, yaitu bahwa adanya hak-hak asasi manusia bersifat fundamental dan memiliki keberlakuan universal, karena jelas tercantum dalam piagam PBB dan oleh karenanya merupakan bagian dari keterikatan setiap anggota PBB
2. Prinsip Pembangunan nasional, yaitu bahwa kemajuan ekonomi dan sosial melalui keberhasilan pembangunan nasional dapat membantu tercapainya tujuan peningkatan demokrasi dan perlindungan terhadap asasi manusia.
3. Prinsip Kesatuan hak-hak asasi manusia, yaitu berbagai jenis atau kategori hak-hak asasi manusia, yang meliputi hak-hak sipil dan politik disatu pihak dan hak-hak ekonomi, sosial dan kultural dipihak lain.
4. Prinsip Objektivitas atau Non Selektivitas, yaitu penolakkan terhadap pendekatan atau penilaian terhadap pelaksanaan hak-hak asasi pada suatu negara oleh pihak luar, yang hannya menonjolkan salah satu jenis hak asasi manusia saja mengabaikan hak-hak asasi manusia lainya.
5. Prinsip Keseimbangan, yaitu keseimbangan dan keselarasan antara hak-hak perseorangan dan hak-hak masyarakat dan bangsa, sesuai dengan kodrat manusia sebagai makhluk individual dan makhluk sosial sekaligus.
6. Prinsip Kompetensi nasional, yaitu bahwa penerapan dan perlindungan hak-hak asasi manusia merupakan kompetensi dan tanggung jawab nasional.
7. Prinsip Negara Hukum, yaitu bahwa jaminan terhadap hak asasi manusia dalam suatu negara dituangkan dalam aturan-aturan hukum, baik hukum tertulis maupun hukum tidak tertulis.
3. INDIKATOR KETIGA
MENGIDENTIFIKASIKAN PELANGGARAN DAN PROSES PERADILAN HAM INTERNASIONAL
1. PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA INTERNASIONAL
Selama abad ke-20 dengan perang dunia I dan II, jutaan orang yang terdiri atas anak-anak, perempuan, dan laki-laki telah menjadi korban kekejaman yang tidak dapat dibayangkan, yang sangat menggoncangkan hati nurani kemanusiaan. Keprihatinan tersebut kemudian mendorong kesadaran umat manusia untuk mengedepankan pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia, seperti yang dideklarasikan oleh PBB yaitu Universal Declaration of Human Rights yang menjadi dasar hukum internasional baru bagi persolalan HAM.
Pelanggaran HAM melibatkan pemerintahan otoriter dengan dalih menciptakan stabilitas nasional, dan menganggap hal tersebut merupakan urusan dalam negeri yang bersangkutan dan menentang campur tangan dunia internasional. Disamping itu pelanggaran HAM juga dilakukan oleh kelompok kecil atau individu yg menggunakan kekerasan.
Namun demikian terdapat reaksi keras dari dunia internasional terhadap tindak kekejaman di beberapa negara pada masa 1990-an terutama di Rwanda dan bekas Yugoslavia. Hal ini mendorong dibentuknya pengadilan internasional yang hendak mengadili persoalan kejahatan kemanusiaan selama masa perang di negara tersebut, sebuah lembaga bernama International Criminal Court mulai bekerja pada tahun 2000. untuk mengadili kejahatan perang, pembersihan Etnik, kejahatan terhadap kemausiaan dan kejahatan agresi.
2. PROSES PERADILAN TERHADAP PELANGGAR HAK ASASI MANUSIA INTERNASIONAL
Dalam rangka menyelesaikan masalah pelanggaran HAM, PBB membentuk Komisi PBB untuk HAM.
Cara kerja Komisi PBB untu HAM untuk sampai pada proses peradilan HAM internasional, adalah SBB:
1. Melakukan pengkajian terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan baik dalam suatu negara tertentu maupun secara global.
2. Seluruh temuan komisi ini dimuat dalam yearbook of Human Rights yang disampaikan kepada Sidang Umum PBB.
3. Setiap warga negara dan atau negara anggota PBB berhak mengadu kepada komisi ini.
4. MI sesuai dengan tugasnya, segera menindaklanjuti baik pengaduan oleh anggota maupun warga negara anggota PBB, serta hasil pengkajian dan temuan komisi HAM PBB untuk diadakan penyedikan, penahanan, dan proses peradilan.
4. INDIKATOR KE EMPAT
KONSEKWENSI JIKA SUATU NEGARA TIDAK MENEGAKKAN HAM
Konsekwensi dari dalam negeri, yakni kepercayaan warga negara terhadap pemerintah akan pudar dan merosot serta menimbulkan sikap apatis terhadap pemerintahnya sendiri, rasa ikut memiliki dan mendukung pemerintah negaranya akan hilang, dapat terjadi keadaan kekacauan ( chaos) dan instabilitas dalam negara tersebut, dan mungkin akan timbul usaha-usaha untuk mengganti pemerintahan secara konstitusonal.
Dalam hubungan internasional( luar negeri) akan timbul kesan buruk dan mencoreng citra baik Indonesia di dunia internasional yang selanjutnya berakibat terjadi kemerosotan kepercayaan terhadap negara tersebut, dalam jangka pendek dan jangka panjang Indonesia akan dikucilkan dari kerjasama internasional yang berakibat sbb :
Memperbesar pengangguran
Memperlemah daya beli masyarakat
Memperbesar jumlah anggota masyarakat miskin
Memperkecil income / pendapatan nasioanal
Merosotnya tingkat kehidupan masyarakat
Kesulitan memperoleh bantuan dan mitra kerja negara asing
5. INDIKATOR KE LIMA
SANKSI INTERNASIONAL ATAS PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA
Ada beberapa sanksi yang dikenakan terhadap suatu negara oleh dunia internasional yang dianggap melangggar HAM, antara lain sbb:
Diberlakukan travel warning terhadap warga negaranya.
Pengalihan Investasi Atau Penanaman Modal Asing
Pemutusan Hubungan Diplomatik
Pengurangan Bantuan Ekonomi
Pengurangan Tingkat Kerja Sama
Pemboikotan Produk Ekspor
Embargo Ekonomi
Kesepakatan Organisasi Regional / Internasional.
6. INDIKATOR KE ENAM
PROSES PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA
Sejauh ini telah dilakukan penyempurnaan di berbagai aspek penegakan dan perlindungan hak asasi manusia, diantaranya sebagai berikut:
1. PEMBENTUKAN PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA
Tentang pengadilan HAM yang telah dibentuk dapat dideskripsikan sebagai berikut
a. Bertugas dan berwenang memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
b. Berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan di luar batas territorial wilayah negara RI oleh warga negara Indonesia.
c. Pengadilan HAM dibentuk sesuai dengan UU No. 26 Tahun 2000. Diundangkan tanggal 23 Nopember 2000 dan dituangkan dalam Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 208.
d. Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran HAM yang berat yang diharapkan dapat melindungi hak asasi manusia.
YANG TERMASUK DALAM PELANGGARAN HAM BERAT ADALAH SEBAGAI BERIKUT:
Kejahatan Genocide yaitu setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebahagian kelomok bangsa, ras, kelompok etnis, atau kelompok agama dengan berbagai cara seperti:
1.Membunuh anggota kelompok
2.Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok.
3.Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebahagiaan.
4.Memaksakan tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok 5.Memindahkan kelompok secara paksa ke kelompok lain.
-Kejahatan kemanusiaan yaitu suatu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik, yang diketahui bahwa serangan itu ditujukan secara lansung terhadap penduduk sipil, berupa hal-hal sebagai berikut:
* Pembunuhan
* Pemusnahan dan penyiksaan
* Perbudakan
*pengusiran/pemindahan penduduk secara paksa.
*Perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar ketentuan pokok hukum internasional.
*Perkosaan, perbudakan seksual pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bntuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara;
*penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin, atau alasan lain yang telah diakui secara universal yang dilarang menurut hukum internasional.
*Tindakan apartheid
*penghilangan orang secara paksa.
2. PELAKSANAAN PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA DALAM MASYARAKAT, BANGSA, DAN NEGARA.
Agar tercipta kepastian hukum dan rasa aman dalam masyarakat paling tidak harus dilakukan hal-hal sebagai berikut:
1.Dalam masyarakat perlu ditegakan norma yang mencerminkan keadilan dan perlindungan hak warga masyarakat.
2.Mengutamakan kekeluargaan dan komunikasi yang intensif bila terjadi permasalahan dalam masyarakat.
3.Dilakukan pengusutan secara tuntas terhadap berbagai perkara kejahatan agar terjadi kepuasan batin dan kepercayaan terhadap penegak hukum.
4.Hasil pengusutan diselesaikan dan diproses sesuai dengan mekanisme hukum.
5.Perlu perlindungan korban dan saksi pelanggaran hak asasi manusia
6.Setiap korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat/ahli warisnya dapat memperoleh kompensasi, rehabilitasi.
3. PELAKSANAAN PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA
Keseriusan pemerintah dalam menangani pelanggaran terhadap hak asasi manusia dapat kita lihat dari indikator sbb:
1. Mantan Kapolres Dili AKBP Hulman Goultom, dijatuhi hukuman 3 tahun penjara oleh pengadilan Ad hoc, Jakarta Pusat. Karena terdakwa dinilai terbukti tidak mencegah dan gagal melakukan pengendalian terhadap penyerangan yang dilakukan masa pro integrasi pada sebelum dan sesudah jajak pendapat di Timor Timur.
2. Istri Omar Al-Farouk, Mira Agustina akan menggugat Amerika Serikat ke Mahkamah Internasional, menganggap penangkapan Al-Farouk melanggar HAM.
7. INDIKATOR KE TUJUH
TUJUH BERPARTISIPASI TERHADAP PENEGAKAN HAM DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT, BERBANGSA DAN BERNEGARA.
Pelaksanaan penegakan dan perlindungan HAM sangat ditentukan oleh manusia dan masyarakatnya, disamping tentu dilengkapi oleh aturan yang baik dan lengkap.
Untuk menjamin dan melindungi hak asasi manusia ada beberapa hal yang diperlukan antara lain; aturan hukum, aparat penegak hukum dan juga faktor kesadaran masyarakat, dan juga diperlukan menggalakan upaya-upaya lain yaitu:
1. SOSIALISASI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Dalam rangka sosialisasi hukum, yakni memasyarakatkan aturan dan pengetahuan hukum serta penghargaan terhadap hak asasi manusia kepada khalayak umum, perlu dilakukan dengan cara dan metode yang tepat. Serta perlu dilakukan kerjasama yang baik dari semua pihak, terutama dari kalangan aparat negara maupun penegak hukum serta dari media massa.
2. PENINGKATAN KESADARAN HUKUM DAN PENGHARGAAN HAK ASASI MANUSIA
Apabila kesadaran hukum dan penghargaan hak asasi manusia semakin tinggi maka masyarakat semakin maju dan berkualitas. Itu dapat ditandai dengan hal-hal berikut:
a.Masyarakat menghindari prilaku atau praktek main hakim sendiri dalam menyelesaikan persoalan.
Salah satu tanda kemajuan peradaban dalam masyarakat adalah, bila persoalan yang timbul diselesaikan dengan cara musyawarah dan kekeluargaan sebagai bukti penghargaan terhadap hak asasi manusia. Sedangkan main hakim sendiri di samping melanggar/tidak dibenarkan hukum juga melanggar hak asasi manusia.
b.Tokoh dan pemimpin masyarakat dapat menjadi contoh teladan bagi warga masyarakatnya.
0

NILAI, MACAM-MACAM NORMA DAN SANKSINYA

1. INDIKATOR PERTAMA

MENDESKRIPSIKAN PENGERTIAN DAN MACAM NILAI
A. PENGERTIAN NILAI
MENURUT KBBI
Harga, angka kepandaian, banyak sedikitnya isi, kadar, mutu, sifat-sifat (hal-hal) yang penting atau berguna bagi kemanusiaan, sesuatu yang menyempurnakan manusia sesuai dengan hakikatnya.
BAMBANG DAROESO
Nilai adalah suatu kualitas atau penghargaan terhadap sesuatu, yang dapat menjadi dasar penentu tingkah laku seseorang
DARJI DARMODIHARJO
Nilai adalah kualitas atau keadaan sesuatu yang bermanfaat bagi manusia, baik lahir maupun batin.
WIDAJAYA
Menilai artinya menimbang, maksudnya kegiatan menghubungkan seuatu dengan sesuatu yang lain, untuk selanjutnya mengambil keputusan. Keputusan itu dapat menyatakan berguna atau tidak berguna, benar atau tidak benar, indah atau tidak indah.
FRAENKEL
Nilai pada dasarnya disebut sebagai standar penuntun dalam menentukan sesuatu itu baik, indah, berharga atau tidak.
KLUCKHON
Nilai bukanlah keiginan tetapi apa yang diinginkan. Artinya nilai itu bukan hannya diharapkan tetapi diusahakan sebagai sesuatu yang pantas dan benar bagi diri sendiri dan orang lain
YOUNG
Nilai-nilai sosial sebagai asumsi-asumsi yang abstrak dan benar dan pentingnya seringkali tidak disadari.
GREEN
Melihat nilai sosial sebagai kesadaran yang secara relatif berlansung disertai emosi terhadap obyek dan gagasan orang perorangan
WOODS
Nilai sosial merupakan petunjuk-petunjuk umum yang telah berlansung lama, yang mengarahkan tingkah laku dan kepuasan dalam kehidupan sehari-hari.
B.SIMANJUNTAK
Nilai sebagai gagasan-gagasan masyarakat tentang sesuatu yang baik.
ROBERT M.Z.LAWANG
Nilai adalah gambaran mengenai apa yang diinginkan, pantas, berharga dan mempengaruhi prilaku sosial orang yang memiliki nilai itu.
B. MACAM-MACAM NILAI
1. BERDASARKAN CIRINYA
NILAI YANG MENDARAH DAGING
yaitu: nilai yang telah mejadi gaya hidup dan kebiasaan. Orang tidak perlu berpikir panjang lagi untuk mewujutkanya. Nilai semacam ini sudah tersosialisasi sejak seseorang masih kecil (goro) sekaligus nilai yang dominan.
NILAI DOMINAN
Nilai yang dianggap lebih penting dari pada nilai-nilai yang lain. Hal ini nampak pada saat seseorang dihadapkan pada beberapa alternatif tindakkan yang harus diambil. Ukuran dominan tidaknya suatu nilai didasarkan pada hal-hal berikut:
1. Banyaknya orang yang menganut nilai tersebut.
2. Nilai tersebut sudah dihayati dalam jangka waktu yang lama.
3. Usaha orang untuk memberlakukan dan mempertahankan nilai itu tinggi
4. Orang-orang merasa bangga menerapkan nilai tersebut dalam masyarakat, misalnya nilai tersebut mengandung prestise tertetentu.

2. MENURUT NOTONAGORO
a.NILAI MATERIAL, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi kebutuhan fisik manusia (makanan, air, pakaian)
b.NILAI VITAL, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan, buku dan alat tulis bagi pelajar, kalkulator bagi auditor.
c.NILAI KEROHANIAAN, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia terdiri dari empat macam:
-nilai kebenaran yaitu nilai yang bersumber dari unsur akal manusia (ratio, budi dan cipta)
-nilai keindahan yaitu nilai yang bersumber dari unsur rasa manusia (perasaan, estetika dan intuisi)
-nilai moral/kebaikan yaitu nilai yang bersumber dari unsur kehendak atau kemauan ( karsa, etika )
-nilai relegius merupakan nilai ketuhanan yang tertinggi dan mutlak yang bersumber dari keyakinan / kepercayaan manusia. Nilai relegius berfungsi sebagai sumber moral yang dipersepsi sebagai rahmat dan ridho Allah.

3. FILSAFAT
NILAI LOGIKA, NILAI BENAR SALAH.
contoh: siswa yang dapat menjawab sesuatu pertanyaan ia berlaku benar secara logika, jika ia keliru kita katakan salah. Kita tak bisa mengatakan siswa itu buruk. Karena jawabannya salah, Sebab buruk adalah nilai moral.
NILAI ESTETIKA, INDAH TIDAK INDAH
Bila kita melihat pemandangan menonton sebuah pentas pertunjukan, merasakan makanan. Nilai estetika bersifat subjektif pada diri seseorang. Sesorang akan merasa senang dengan melihat sebuah lukisan yang menurutnya indah, tetapi orang lain mungkin tidak suka dengan lukisan itu. Kita tidak bisa memaksakan bahwa lukisan itu indah.
NILAI ETIKA / MORAL, BAIK BURUK
Yaitu nilai yg menangani kelakuan baik/buruk dari manusia. Moral selalu berhubungan dengan nilai, tetapi tidak semua nilai adalah nilai moral. Moral berhubungan dengan kelakuan atau tindakkan manusia. Nila moral inilah yang lebih terkait dengan tingkah laku kehidupan kita sehari-hari.

2. INDIKATOR KEDUA

MENDISKRIPSIKAN PENGERTIAN DAN MACAM-MACAM NORMA SERTA SANKSIYA
A. PENGERTIAN NORMA
KBBI
Aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok di masyarakat, dipakai sebagai panduan, dan kendalian tingkah laku yang sesuai dan diterima, setiap warga masyarakat harus mentaati.
Ukuran atau kaidah yang dipakai sebagai tolak ukur untuk menilai atau membandingkan sesuatu.
2. PROF.SOEDIKNO MERTOKUSUMO
Aturan hidup bagi manusia tentang apa yang seharusnya dilakukan dan apa yang seharusnya tidak dilakukan oleh manusia terhadap manusia lain.
3. LABORATARIUM IPS MALANG
Adalah sesuatu peraturan yang menjadi pedoman perilaku manusia dalam membina pergaulan hidup masyarakat.
B.MACAM-MACAM NORMA SERTA SANKSINYA
A. BERDASARKAN SUMBER/ASAL- USULNYA.
NORMA AGAMA. Petunjuk hidup yang berasal dari Tuhan yang disampaikan melalui utusanya yang berisi perintah, larangan atau anjuran-anjuran. ( sholat, tidak berjudi, beramal) sanksi tidak lansung karena akan diperoleh setelah meninggal dunia berupa pahala atau dosa.
NORMA KESUSIALAAN (MORAL, AKHLAK, BUDI PEKERTI, SUSILA) Peraturan-peraturan hidup yg dianggap sebagai suara hati sanubari manusia (tidak menyakiti hati orang lain, jujur, adil, menghargai org lain.) sanksinya tidak tegas, karena hannya diri sendiri yang merasakan, merasa bersalah, menyesal, malu, tertekan dan merasa berdosa)
NORMA KESOPANAN ATAU ADAT ISTIADAT/SOSIAL/MASYARAKAT. Peraturan-peraturan hidup yang timbul dari segolongan manusia sebagai pedoman pengatur tingkah laku orang yang berada disekitarnya. (tidak mau tegur sapa apalagi dengan org yg dikenali, menerima dengan tangan kanan, stop mobil dengan tangan kanan) sanksinya tidak tegas diberikan oleh masyarakat berupa celaan, cemoohan, dikucilkan dari pergaulan.
NORMA HUKUM ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang hubungan manusia Dalam masyarakat dalam bentuk pertauran yang dibuat oleh sesuatu kekuasaan (harus tertib, harus sesuai dengan prosedur, dilarang mencuri) sanksi tegas, nyata mengikat dan memaksa.

B. BERDASARKAN DAYA MENGIKATNYA

1. USAGE (CARA)
Cara adalah yang paling lemah daya mengikatnya ia lebih menonjol dalam hubungan antar individu, yang melanggar hannya dapat cemoohan / ejekkan (bersendawa)
2. FOLKWAYS (KEBIASAAN)
Ialah perbuatan yg diulang-ulang dalam bentuk yang sama, bila org tidak melakukanya ia akan dianggap aneh namun tidak dicap jahat/jelek. Setiap perilaku aneh biasanya mengundang gosip/tertawaan orang lain. Daya mengikatnya lebih tinggi dari usage (masuk rumah organisasi permisi, menghormati orang yang lebih tua, memberi dan menerima dengan tangan kanan.
3. MORES (TATA KELAKUAN)
Kebiasaan tertentu yang diterima sebagai norma pengatur tata kelakuan yang mencerminkan sifat-sifat yg hidup dari kelompok manusia dan dilaksanakan sebagai alat kontrol oleh masyarakat terhadap anggotanya, memaksakan suatu perbuatan sekaligus melarang perbuatan tertentu. punya sanksi agak berat, dikucilkan (berciuman di depan umum, berpakaian sangat minim) dan ada juga mencat rambut, membuat tato, melubangi celana dianggap sebagai pelanggaran terhadap tata kelakuan.
4. CUSTOM (ADAT KEBIASAAN)
Adat istiadat yang dianggap penting bagi berfungsinya suatu masyarakat dan kehidupan sosial. Seperti tabu merupakan adat istiadat yang bersifat melarang (tabu kawin sesuku, kerabat dekat sanksinya lebih keras, dibuang sepanjang adat.

3. INDIKATOR KE TIGA

MENYIMPULKAN HUBUNGAN NILAI DENGAN NORMA / 4. INDIKATOR KE EMPAT MERUMUSKAN NILAI SEBAGAI SUMBER NORMA
Kalau nilai merupakan sesuatu yang dianggap baik, diinginkan, dicita-citakan, dan dianggap penting oleh masyarakat, maka norma adalah kaidah atau aturan yang disepakati masyarakat dan memberi pedoman bagi perilaku para anggotanya dalam mengejar sesuatu yg dianggap baik atau diinginkan itu.
Contoh: minuman kopi (kenikmatan minum kopi merupakan nilainya, sedangkan tindakkan mencampurkan kopi dengan gula merupakan norma
NILAI
Nilai merupakan sesuatu yang abstrak, yang berkaitan dengan cita-cita, harapan keyakinan, dan hal-hal yang bersifat ideal.
NORMA
Merupakan aturan-aturan atau standar penuntun tingkah laku yang didasarkan pada suatu nilai yang dihargai dan dijunjung tinggi
JADI
Agar hal-hal yang bersifat abstrak itu jadi konkret dan harapan itu jadi kenyataan maka diperlukan perumusan yang lebih konkret yang berwujud norma
Nilai merupakan sumber pembentukkan norma. Atau norma merupakan perwujudan dari nilai.

5. INDIKATOR LIMA
MENDESKRIPSIKAN PENGERTIAN DAN PENGGOLONGAN HUKUM
A. PENGERTIAN HUKUM
1. AHLI
MAYERS
Semua aturan yang menyangkut kesusilaan dan ditunjukan terhadap tingkah laku manusia dalam masyarakat serta sebagai pedoman bagi penguasa negara dalam melaksanakan tugasnya.
UTRECHT
Himpunan perintah dan larangan untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat.
SIMORANGKIR
Peraturan yang bersifat memaksa dan sebagai pedoman tingkah laku manusia dalam masyarakat, yang dibuat oleh lembaga berwenang serta bagi siapa yang melanggarnya akan mendapat hukuman.
2. UMUM
Himpunan peraturan-peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat oleh karena itu harus ditaati oleh masyarakat tersebut.

6. INDIKATOR KE ENAM

MENUNJUKAN SIKAP POSITIF TERHADAP HUKUM
1. USAHA-USAHA PEMERINTAH DALAM MENINGKATKAN KESADARAN HUKUM
Mengembangkan budaya hukum di seluruh lapisan masyarakat
Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu
Menegakkan hukum secara konsisten untuk menjamin kepastian hukum
Menyelenggarakan proses peradilan secara cepat, mudah, murah dan terbuka.
2. USAHA-USAHA YANG HARUS DILAKUKAN OLEH INDIVIDU
Mendukung upaya pemerintah untuk menegakan hukum di Indonesa.
Mendukung upaya alat penegak hukum melaksanaka tugas.
Meningkatkan pemahaman hukum masyarakat.
Meningkatkan kesadaran hukuman anggota masyarakat.
Mematuhi berbagai peraturan perundang-undangan.

7. INDIKATOR KE TUJUH

MENGIDENTIFIKASI PERBUATAN-PERBUATAN YANG SESUAI DAN BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
1. CONTOH PERBUATAN YG HARUS DILAKUKAN SESUAI DENGAN HUKUM
Mengakui semua manusia sama kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan
Warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan.
Setiap orang berhak mengembangkan diri dan mendapat pendidikan.
Berhak bebas dari penyiksaan
Berahak memperoleh pelayanan kesehatan.
Harus dihormati hak asasinya.
Hak untuk ikut serta dalam pembelaa negara.
2. CONTOH PERBUATAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
Kejahatan perorangan dengan kekerasan (pembunuhan, perkosaan)
Kejahatan terhadap harta benda yg dilakukan sewaktu-waktu (curamor)
Kejahatan politik yg meliputi penghianatan (spionase, sabotase)
Kejahatan terhadap ketertiban umum (penyelenggaran pelacuran)
Kejahatan konvesional (perampokan)
Kejahatan terorganisir (pemerasan, perjudian, pengendaran narkotika)
Kejahatan profesional

8. INDIKATOR KE DELAPAN

MENERAPKAN NILAI DAN MACAM-MACAM NORMA DI LINGKUNGAN KELUARGA, SEKOLAH DAN MASYARAKAT
1. PRAKTEK PENERAPAN BERBAGAI NORMA DALAM KELUARGA SEKOLAH DAN MASYARAKAT

NORMA AGAMA
Dalam keluarga, sekolah dan masayarakat
NORMA KESUSIALAAN
Dalam keluarga sekolah dan masyarakat
NORMA KESOPANAN
Dalam keluarga, semkolah dan masyarakat
NORMA HUKUM
Dalam keluarga sekolah dan masyarakat
2. CARA MENANAMKAN NORMA DALAM KELUARGA SEKOLAH DAN MASYARAKAT
Keteladanan dari orang tua, guru, pemimpin
Bimbingan dan penyuluhan
Jalur keluarga
Jalur sekolah
Jalur masyarakat,
1.RT, RW, Kelurahan
2.organisasi kepemudaan
3.pramuka, Karang Taruna
4.organisasi kemasyarakatan
Jalur media massa (elektronik, cetak, media hiburan)
Jalur organisasi sosal politik