0

Nasib pegawai swasta tanpa pensiun

Saturday, April 9, 2011
Share this Article on :
Pendengar, di Indonesia hanya pegawai negeri yang mendapat jaminan pensiun dari pemerintah sementara perusahaan swasta tidak wajib menyediakannya.
Untuk melindungi para pekerja yang berkarir di perusahaan swasta pemerintah mewajibkan perusahaan swasta menyediakan jaminan sosial yang antara lain berupa fasilitas jaminan hari tua lewat UU NO.3 tahun 1992.
Namun, menurut ketua federasi serikat pekerja nasional, Bambang Wirahyoso, jaminan hari tua yang diatur dalam undang-undang ini tidak bisa dianggap sebagai pensiun.
"Jaminan hari tua ini bisa diambil ketika pekerja berusia 55 tahun atau mengalami pemutusan hubungan kerja sepanjang telah lima tahun menjadi anggota. Ini pun belum dijalankan oleh semua perusahaan di Indonesia karena penegakan hukum yang masih lemah oleh pemerintah," ujar Bambang Wirahyoso yang menambahkan dari sekitar 24-30 juta pekerja formal hanya delapan juga yang sudah dilindungi oleh jaminan sosial tenaga kerja.
"Ini berbeda dengan pensiun, yang pada hakekatnya bisa dinikmati oleh pekerja saat memasuki usia pensiun hingga meninggal, dan kemudian bisa diteruskan oleh pasangannya," ujar Bambang Wirahyoso.
"Pemerintah telah membuat undang-undang yang mengatur soal pensiun seluruh pekerja Indonesia, namun hingga saat ini belum bisa berjalan."
Yang dimaksud oleh Bambang adalah UU No.40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional atau SJSN, yang belum berlaku karena belum ada peraturan pemerintahnya dan menurut Bambang sifatnya masih sukarela.

Siasat pegawai

Dengan kondisi tanpa perlindungan pasti dari pemerintah dan perusahaan para pegawai swasta terpaksa bertindak sendiri untuk menyediakan kesejahteraan mereka di hari tua.
Rina Hasibuan, yang bekerja di satu perusahaan internasional, memilih untuk berinvestasi di satu lembaga keuangan dana pensiun.
Total aset seluruh industri dana pensiun di Indonesia baru sekitar antara Rp110-115 triliun
ddiass.co.cc
"Saya ikut satu investasi berjangka waktu 10 tahun yang pada dasarnya merupakan pensiun juga karena saya menyiapkan itu agar bisa pensiun lebih cepat untuk menikmati hidup," ujar Rina Hasibuan.
Namun saat ini dia sedang mencari satu investasi lain karena ternyata investasi yang telah dijalankan tidak akan cukup untuk bisa menopang kehidupan saat dia pensiun nanti.
Sementara, Rasdjo Wibowo yang ketua Serikat Nelayan di Pekalongan memilih untuk ikut program dana pensiun yang ditawarkan bank setempat.
"Saya setiap bulan menabung Rp500.000 setiap bulan. Saya menyisihkan dana itu sesuai kemampuan dan ini seperti menabung saja, saya dijanjikan bunganya tidak akan lebih rendah dari bunga Bank Indonesia," ujar Rasdjo Wibowo.
Namun, bagi buruh kecil yang memiliki penghasilan tidak banyak menyisihkan uang untuk dana pensiun bukan satu kebutuhan mendesak.
"Nelayan anggota serikat saya tidak punya pensiun. Mereka hanya punya asuransi yang ditanggung tempat mereka bekerja," ujar Rasdjo Wibowo.
"Mereka sebetulnya ingin punya pensiun, tetapi tidak ada uang untuk itu. Penghasilan mereka kecil sehingga tidak ada sisa untuk disisihkan bagi dana pensiun." ujar Radsjo yang menambahkan bahwa para nelayan kecil ini pada akhirnya akan terus bekerja hingga mereka tua misalnya sebagai pembuat jala atau membuka pelayanan perbaikan jala ikan.

Peran pemerintah

Keadaan ini juga membuat trend ikut dana pensiun di Indonesia belum menunjukkan angka yang menggembirakan.
Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan, ADPLK, mencatat bahwa dari antara 24-30 juta pekerja formal hanya sekitar satu persen yang berinvestasi di dana pensiun padahal potensinya besar. Lembaga ini pernah dikutip media bahwa perkiraan potensi dana pensiun dari pegawai swasta mencapai sekitar Rp20 triliun per tahun.
Kepala Humas ADPLK, Ricky Samsica, mengatakan pertumbuhan industri dana pensiun di Indonesia jauh lebih kecil dibandingkan perbankan.
"Total aset seluruh industri dana pensiun di Indonesia baru sekitar antara Rp110-115 triliun, jauh lebih kecil dibandingkan dengan dana yang ada di sektor perbankan yang bisa 10 sampai 20 kali lipat lebih besar," ujar Ricky Samsica.
Dia mengatakan pemerintah perlu berperan aktif dalam mendorong warga mulai memikirkan dana pensiun yang akan sangat bermanfaat bagi mereka di hari tua nanti.
"Pemerintah harus terlibat dalam proses pendidikan warga mengenai pentingnya dana pensiun bagi mereka. Juga mewajibkan perusahaan mengikutsertakan pegawai mereka dalam dana pensiun," kata Ricky Samsica sambil menambahkan agar pemerintah tidak menyerahkan pengelolaan dana pensiun pada satu lembaga tertentu yang pada akhirnya hanya akan mematikan industri dana pensiun di luar pemerintah.
"Dengan mewajibkan perusahaan mengikutsertakan pegawai dalam dana pensiun, artinya ada kontribusi perusahaan dalam membayar iuran pensiun yang akan meringankan para pegawai."
Ini didukung oleh Bambang Wirahyoso, ketua Federasi Serikat Pekerja Nasional meski di akembali menekankan pentingnya penegakan hukum dari peraturan yang ada oleh pemerintah agar semua perusahaan memenuhinya.




Artikel Terkait:

0 komentar:

Post a Comment