Dilansir Newsbeat, Senin (11/4/2011), setiap wanita yang tertangkap memakai cadar akan dikenakan denda 150 euro dan akan diminta untuk mengambil pelajaran kewarganegaraan bahkan bisa menjadi subyek penyelidikan.
Jika polisi menemukan seorang suami memaksa istrinya untuk menutupi wajahnya dengan cadar, ia bisa didenda 25.000 euro dan mungkin hukuman penjara.
Menurut aturan hukum yang berlaku di Perancis, setiap wanita - Perancis atau asing - berjalan di jalan atau di sebuah taman di Perancis dan mengenakan cadar menyembunyikan wajah seperti niqab atau burka dapat dihentikan oleh polisi dan diberi denda.
Undang-undang baru ini, memicu kemarahan dari kaum Muslim dan libertarian. Seorang warga Prancis Billal Chegar (25) menilai peraturan tersebut hanyalah tentang politik dan tidak ada hubungannya dengan kita rakyat Prancis normal.
Hal senada juga dikatakan Florien (18). ia berpikir semua orang bebas dan harus diperbolehkan untuk memakai apa yang mereka inginkan. Meski tidak setuju dengan burka dan niqab, namun Florien tidak percaya pada larangan ini.
0 komentar:
Post a Comment