0

Tweeps Imbau Pemerintah Bantu Bebaskan 20 WNI

Sunday, April 10, 2011
Share this Article on :
Imbauan kepada pemerintah untuk memperhatikan warganya yang masih terkatung-katung di tangan para perompak Somalia sampai kini belum mendapatkan respon berarti. Hal ini membuat beberapa orang berinisiatif memobilisasi dukungan melalui jejaring sosial. 

Di Twitter para Tweeps asal Indonesia tengah berupaya menjadikan isu penyanderaan 20 WNI awak kapal MV Sinar Kudus milik PT Samudra Indonesia itu agar tidak dilupakan, dengan menambahkan hashtag #freeABKSinarKudus.
"Ayo ngebantu #freeABKSinarKudus biar jadi trend topic, biar didenger," ujar tweep bernama @Vendrut. Pengguna Twitter lainnya menilai pemerintah sangat lambat dalam menyelamatkan para korban. "Respon pemerintah lambat banget #freeABKSinarKudus," ujar pengguna Twitter bernama Ibam Tralala.
Salah satu anak korban penyanderaan, Rezky Judiana, kepada VIVAnews mengatakan bahwa kondi terakhir ayahnya tiap hari semakin tidak menentu, karena menipisnya pasokan makanan dan minuman serta persediaan air. Melalui akun Twitternya, Rezky juga mengatakan bahwa kabar terakhir yang ia terima, 12 ABK sakit, sementara persediaan obat sudah habis.
Gerakan penggalangan dukungan terhadap para awak yang disandera juga hadir di jejaring sosial Facebook. Beberapa laman grup bertema ini sudah muncul, kendati masih memiliki anggota yang belum begitu banyak.
Setidaknya ada tiga laman di Facebook, yakni "Galang Dukungan Bebaskan ABK Kapal SINAR KUDUS yang dibajak," dengan 86 anggota, laman "Gerakan Dukung TNI Bebaskan Sandera Awak Kapal Sinar Kudus Indonesia" dengan 13 anggota, dan laman "Gerakan Rakyat Dukung TNI Bebaskan Sandera Awak Kapal Sinar Kudus" dengan 4 orang yang menyukai.
Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa hingga kini masih enggan mengungkap strategi yang ditempuh pemerintah ke publik untuk membebaskan mereka. "Saya tidak akan memberikan pernyataan apapun terkait hal ini yang kemungkinan dapat membahayakan nasib para tawanan," ujar Natalegawa.


Artikel Terkait:

0 komentar:

Post a Comment